Berikut ini adalah untuk mendapatkan domain ID :

  • Untuk perusahaan :
    KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
    SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan
    Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk

  • Untuk domain personal :
    KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
    Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.
  • Untuk domain organisasi :
    KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
    Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
    Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
    Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi
  • Untuk domain sekolah :
    KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
    Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
    Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah
  • Untuk domain universitas :
    KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
    SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
    Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
    Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI (http://www.pandi.or.id/domaindibatasi.html))