Berikut ini adalah untuk mendapatkan domain ID :
- Untuk perusahaan :
KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan
Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
- Untuk domain personal :
KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.
- Untuk domain organisasi :
KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi
- Untuk domain sekolah :
KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah
- Untuk domain universitas :
KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
- Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI (http://www.pandi.or.id/domaindibatasi.html))