Badan Pengurus PANDI dengan persetujuan Badan Pengawas PANDI, pada 8 Maret 2012 telah mengesahkan keputusan-keputusan yang dihasilkan Diskusi Umum Terbuka PANDI di Jakarta pada 14 Februari 2012. Dengan disahkannya keputusan tersebut, efektif sejak 15 Juli 2012 akan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Nama Domain .id hanya boleh didaftarkan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang terdaftar di Indonesia.
- Masa berlaku pendaftaran dan perpanjangan nama domain .id dari maksimal 2 (dua) tahun diubah menjadi maksimal 3 (tiga) tahun.
- Biaya pemeliharaan nama domain .web.id dinaikkan (kami akan informasikan lebih lanjut di web KunciHost/)
- Biaya pemeliharaan seluruh nama domain .id akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Permintaan perpanjangan nama domain yang diajukan pada masa redemption (masa selama 30 hari sejak diajukannya delete request oleh pengelola domain) akan dikenakan denda 400 persen dari biaya normal.